Senin, 25 Maret 2019

Pemerkosa Anak Dicambuk 174 Kali di Kabupaten Nagan Raya, Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi cambuk 174 kali kepada terpidana yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum ...

Artikel Terkait

Pemerkosa Anak Dicambuk 174 Kali di Kabupaten Nagan Raya, Aceh
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email