Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi cambuk 174 kali kepada terpidana yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum ...
Pemerkosa Anak Dicambuk 174 Kali di Kabupaten Nagan Raya, Aceh
4/
5
Oleh
Unknown