Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI Nomor 21/6/PBI/2019 yang salah satu substansinya adalah memperluas jaminan aset (underlying asset) yang bisa digunakan dalam penerbitan Sukuk BI (SukBI). Dengan peraturan itu, ...
BI tambah jaminan aset untuk penerbitan Sukuk
4/
5
Oleh
Unknown