Selasa, 30 April 2019

BI tambah jaminan aset untuk penerbitan Sukuk

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI Nomor 21/6/PBI/2019 yang salah satu substansinya adalah memperluas jaminan aset (underlying asset) yang bisa digunakan dalam penerbitan Sukuk BI (SukBI). Dengan peraturan itu, ...

Artikel Terkait

BI tambah jaminan aset untuk penerbitan Sukuk
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email