Jumat, 10 April 2020

DPD ingatkan PHK dampak COVID-19 harus sesuai UU Ketenagakerjaan

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Sutrisno mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja sebagai dampak pandemi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ...

Artikel Terkait

DPD ingatkan PHK dampak COVID-19 harus sesuai UU Ketenagakerjaan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email