Senin, 06 April 2020

PUPR izinkan penggunaan Rusunawa untuk merawat pasien COVID-19

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar ...

Artikel Terkait

PUPR izinkan penggunaan Rusunawa untuk merawat pasien COVID-19
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email