Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar ...
PUPR izinkan penggunaan Rusunawa untuk merawat pasien COVID-19
4/
5
Oleh
Unknown