Rabu, 23 September 2020

KPU larang kampanye konvensional pada Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU ...

Artikel Terkait

KPU larang kampanye konvensional pada Pilkada 2020
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email