Rabu, 06 Januari 2021

PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan tetap beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan ...

Artikel Terkait

PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan tetap beroperasi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email