Rabu, 28 April 2021

Pemkab Sorong cabut tiga regulasi ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh

Pemerintah kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, telah mencabut tiga regulasi daerah yang mengatur pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh milik masyarakat bagi investor yang hendak beroperasi di wilayah ...

Artikel Terkait

Pemkab Sorong cabut tiga regulasi ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email