Jumat, 07 Mei 2021

Kejati Aceh kembalikan SPDP perkara korupsi beasiswa Rp22,3 miliar

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan ke penyidik Polda Acaeh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar. "Surat ...

Artikel Terkait

Kejati Aceh kembalikan SPDP perkara korupsi beasiswa Rp22,3 miliar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email