Senin, 21 Juni 2021

18 Juni-2 Juli, 10 RT ditetapkan sebagai kawasan zona merah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota dengan menerapkan 10 RT sebagai zona merah COVID-19. Berdasarkan data pada laman ...

Artikel Terkait

18 Juni-2 Juli, 10 RT ditetapkan sebagai kawasan zona merah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email