Ahli hukum perbankan Yunus Husein mengatakan kasus produk high yield promissory notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tak patut dibawa ke ranah hukum pidana. "Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus ...
Ahli Hukum: Kasus IOI tak patut dibawa ke pidana
4/
5
Oleh
Unknown