Sabtu, 12 Juni 2021

Ahli Hukum: Kasus IOI tak patut dibawa ke pidana

Ahli hukum perbankan Yunus Husein mengatakan kasus produk high yield promissory notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tak patut dibawa ke ranah hukum pidana. "Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus ...

Artikel Terkait

Ahli Hukum: Kasus IOI tak patut dibawa ke pidana
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email