Rabu, 28 Juli 2021

Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM ...

Artikel Terkait

Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email