Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM ...
Polri edarkan kembali obat terapi COVID-19 yang disita dari pelaku
4/
5
Oleh
Unknown