Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai hingga mencapai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu. Hal tersebut disampaikan BPK dalam ...
BPK: DKI kelebihan bayar Rp1,1 miliar untuk alat rapid test
4/
5
Oleh
Unknown