Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan terpidana Joko Soegianto Tjandra menerima remisi umum sebanyak dua bulan. "Joko Soegianto ...
Kemenkumhan jelaskan alasan Joko Tjandra terima remisi dua bulan
4/
5
Oleh
Unknown