Kamis, 12 Agustus 2021

Kurir sabu-sabu Rp300 juta di Palembang divonis penjara 13 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara 13 tahun kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp300 juta dalam sidang secara virtual di Palembang, ...

Artikel Terkait

Kurir sabu-sabu Rp300 juta di Palembang divonis penjara 13 tahun
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email