Kamis, 23 September 2021

BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal mengacu kepada Undang-Undang no 33 tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal. "Selama 25 tahun pelaksanaan ...

Artikel Terkait

BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email