Sebanyak delapan warga Padang, Sumatera Barat menerima sanksi tindak pidana ringan berupa denda Rp100 ribu, karena kedapatan membuang sampah sembarangan pada kurun waktu Agustus-September 2021. "Sanksi diberikan kepada ...
Buang sampah sembarangan, delapan warga Padang kena sanksi denda
4/
5
Oleh
Unknown