Rabu, 22 September 2021

Buang sampah sembarangan, delapan warga Padang kena sanksi denda

Sebanyak delapan warga Padang, Sumatera Barat menerima sanksi tindak pidana ringan berupa denda Rp100 ribu, karena kedapatan membuang sampah sembarangan pada kurun waktu Agustus-September 2021. "Sanksi diberikan kepada ...

Artikel Terkait

Buang sampah sembarangan, delapan warga Padang kena sanksi denda
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email