Kamis, 02 September 2021

OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis, memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari semula sampai dengan 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret ...

Artikel Terkait

OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email