Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis, memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari semula sampai dengan 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret ...
OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023
4/
5
Oleh
Unknown