Selasa, 07 September 2021

Pengedar narkoba di Denpasar dituntut 15 tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan secara virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menuntut seorang pengedar narkoba bernama Hendra Prastia Febri Jalani (36) dengan hukuman selama 15 tahun ...

Artikel Terkait

Pengedar narkoba di Denpasar dituntut 15 tahun penjara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email