Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB, karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari. "Warga negara asing tersebut telah melebihi ...
Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari
4/
5
Oleh
Unknown