Sabtu, 02 Oktober 2021

Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB, karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari. "Warga negara asing tersebut telah melebihi ...

Artikel Terkait

Imigrasi Singaraja Bali deportasi WN Kanada karena overstay 100 hari
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email