Rabu, 06 Oktober 2021

Kades di Tulungagung dituntut denda Rp12,5 juta karena langgar prokes

Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Hariyanto, dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukannya saat menggelar pesta ulang tahun ...

Artikel Terkait

Kades di Tulungagung dituntut denda Rp12,5 juta karena langgar prokes
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email