Seorang kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Hariyanto, dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukannya saat menggelar pesta ulang tahun ...
Kades di Tulungagung dituntut denda Rp12,5 juta karena langgar prokes
4/
5
Oleh
Unknown