Rabu, 06 Oktober 2021

Lima ASN di Kemenkumham Sulteng diberhentikan

ANTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah memecat lima pegawai di sejumlah UPT. Pemecatan ini dilakukan, karena kelimanya terbukti tersandung kasus penyalahgunaan ...

Artikel Terkait

Lima ASN di Kemenkumham Sulteng diberhentikan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email