Selasa, 16 April 2019

Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental

Negara menjamin hak warga negara, termasuk penyandan disabilitas mental, untuk memilih dalam pemilu. UU No. 7 tahun 2017 Pasal 5 menyebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai ...

Artikel Terkait

Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email