Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, UMK dan Ketenagakerjaan menyebar surat edaran mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu minggu atau H-7 sebelum Hari Raya Idul ...
Di Banjarmasin, perusahaan wajib bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
4/
5
Oleh
Unknown