Senin, 20 Mei 2019

Di Banjarmasin, perusahaan wajib bayar THR paling lambat H-7 Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, UMK dan Ketenagakerjaan menyebar surat edaran mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu minggu atau H-7 sebelum Hari Raya Idul ...

Artikel Terkait

Di Banjarmasin, perusahaan wajib bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email