Kamis, 23 Mei 2019

Helmiati, anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara

Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Helmiati divonis bersalah dan harus menjalani 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur ...

Artikel Terkait

Helmiati, anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email