Home / Without Label / Helmiati, anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara
Kamis, 23 Mei 2019
Helmiati, anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara
Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Helmiati divonis bersalah dan harus menjalani 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur ...
Artikel Terkait
Helmiati, anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara