Kamis, 30 Mei 2019

Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan nasional

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan selama arus mudik dan balik Lebaran kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan nasional, sehingga akan berdampak pada jalan kabupaten yang akan ...

Artikel Terkait

Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan nasional
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email