Rabu, 29 Mei 2019

Pencoblos 20 surat suara pilpres untuk 02 di Kampar divonis penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis penjara 4 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Magribi bin Ahmad, terdakwa kasus pencoblosan 20 kertas surat suara Pemilu Presiden 2019 untuk ...

Artikel Terkait

Pencoblos 20 surat suara pilpres untuk 02 di Kampar divonis penjara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email