Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan bagi para pemilik kendaraan untuk berkendara dan jika masa berlakunya habis wajib untuk memperpanjang. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara rutin menyiapkan ...
Jangan lupa perpanjang SIM di lima tempat ini
4/
5
Oleh
Unknown