Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan 'kartu sakti' bagi para pemilik kendaraan bermotor dan karena itu, jika masa berlakunya habis wajib di perpanjang. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan rutin ...
Perpanjang aksesmu di 5 tempat SIM Keliling ini yuk!
4/
5
Oleh
Unknown