Rabu, 22 Januari 2020

BEI hentikan sementara perdagangan efek lima emiten

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia, memutuskan penghentian sementara perdagangan efek lima emiten. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di ...

Artikel Terkait

BEI hentikan sementara perdagangan efek lima emiten
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email