Kamis, 24 Desember 2020

Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi

Komisi Yudisial melalui Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim. Selain itu, Komisi ...

Artikel Terkait

Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email