Komisi Yudisial melalui Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim. Selain itu, Komisi ...
Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi
4/
5
Oleh
Unknown