Jumat, 19 Maret 2021

Kemarin BPOM izinkan pemakaian vaksin AstraZeneca, MUI pun membolehkan

Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca bisa dipakai untuk vaksinasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemakaian vaksin tersebut. Selain itu ada ...

Artikel Terkait

Kemarin BPOM izinkan pemakaian vaksin AstraZeneca, MUI pun membolehkan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email