Kamis, 15 April 2021

KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan ...

Artikel Terkait

KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email