Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan ...
KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua
4/
5
Oleh
Unknown