PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam ...
Ini syarat perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 26 Juli
4/
5
Oleh
Unknown