ANTARA - Pemerintah mengizinkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam industri dan kawasan industri sektor esensial dan kritikal, melanjutkan kegiatan dan beroperasi pada masa PPKM Darurat. Dalam periode 3 sampai 20 Juli 2021, ...
IOMKI jadi syarat wajib perusahaan beroperasi di masa PPKM Darurat
4/
5
Oleh
Unknown