Kamis, 22 Juli 2021

Kejati Aceh menghentikan penyelidikan indikasi korupsi pengaman jalan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan indikasi korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp12 miliar. Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi, ...

Artikel Terkait

Kejati Aceh menghentikan penyelidikan indikasi korupsi pengaman jalan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email