Minggu, 04 Juli 2021

Pelaku perjalanan internasional wajib jalani masa karantina 8x24 jam

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. "Seluruh pelaku ...

Artikel Terkait

Pelaku perjalanan internasional wajib jalani masa karantina 8x24 jam
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email