Rabu, 14 Juli 2021

Perkuat sistem pembayaran, BI terbitkan dua aturan baru

ANTARA - Bank Indonesia (BI) memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara ...

Artikel Terkait

Perkuat sistem pembayaran, BI terbitkan dua aturan baru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email