ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19, yang akan memungkinkan Satpol PP berwenang melakukan penyidikan pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Kepala ...
Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik
4/
5
Oleh
Unknown