Jumat, 23 Juli 2021

Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik

ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19, yang akan memungkinkan Satpol PP berwenang melakukan penyidikan pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Kepala ...

Artikel Terkait

Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email