Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menerbitkan surat bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan hak dan kewenangan untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut. Surat ...
Kepulauan Riau kini punya kewenangan kelola jasa labuh jangkar
4/
5
Oleh
Unknown