Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. "Ke-28 anggota Polri yang ...
Polda Sumut berhentikan 28 personel Polri
4/
5
Oleh
Unknown