Rabu, 12 Januari 2022

Empat terdakwa 470,7 kg sabu-sabu divonis mati di Aceh

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pidana mati empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih. Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis mati ...

Artikel Terkait

Empat terdakwa 470,7 kg sabu-sabu divonis mati di Aceh
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email