Senin, 29 April 2019

Polri ingatkan pedagang curang terancam pidana

Pedagang yang curang, misalnya menukar harga dengan kualitas yang lain terancam hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri ...

Artikel Terkait

Polri ingatkan pedagang curang terancam pidana
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email