Pedagang yang curang, misalnya menukar harga dengan kualitas yang lain terancam hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri ...
Polri ingatkan pedagang curang terancam pidana
4/
5
Oleh
Unknown