Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, untuk pencegahan dan penanggulangan ...
Pemprov DKI berlakukan pembatasan kegiatan pada 24 Desember-2 Januari
4/
5
Oleh
Unknown