Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.774.378,35, naik 0,33 persen atau Rp12.482,35 dari UMK 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) ...
UMK Tarakan 2022 ditetapkan Rp3.774.378,35
4/
5
Oleh
Unknown